Pengertian cek dan Giro serta Perbedaannya – Pada umumnya, cek dan giro memiliki fungsi yang hampir sama, yaitu sama-sama digunakan sebagai alat transaksi nasional baik penarikan dana maupun pemindahbukuan dana dalam rekening koran. Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai cek dan giro serta perbedaannya, simak penjelasannya berikut ini.
1. Pengertian Cek
Secara umum, cek merupakan surat perintah dari nasabah (yang bertanda tangan di atasnya) terhadap bank untuk mencairkan dana atau uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut sebesar jumlah uang yang disebutkan. Sehingga, cek juga termasuk sebagai alat tukar. Cek merupakan surat berharga yang dapat dipindah tangankan ke pihak lain dengan cara mengalihkan hak tagih yang kemudian akan dilakukan penyerahan. Cek dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dalam KUH Dagang, yaitu harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat kata “cek”
- Nama dan nomer cek
- Perintah bayar tanpa syarat
- Nama penerima dana atau atas pembawa
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Tempat pembayaran dilakukan
- Tempat dan tanggal penarikan cek
- Tanda tangan penarik (pihak yang melakukan pembayaran)
Cek memiliki tenggang waktu selama 70 hari setelah diterbitkan ditambah dengan tenggang sebelum kadaluwarsa selama 6 bulan.
2. Pengertian Giro
Giro adalah simpanan di bank yang biasanya dimiliki oleh pihak ketiga oleh suatu badan hukum yang dapat diambil kapanpun menggunakan cek, maupun pemindah bukuan menggunakan bilyet giro. Giro dapat memudahkan transaksi badan hukum karena suku bunga yang dikenakan cukup rendah. Giro bukanlah jenis tabungan, rekening koran.
Transaksi dalam rekening giro bersifat dinamis karena seringnya terjadi transaksi. Ringkasan transaksi perbulannya akan dimuat dalam rekening koran yang dikirim oleh pihak bank yang bersangkutan. Telah dijelaskan bahwa giro dapat diambil menggunakan bilyet giro. Bilyet giro termasuk dalam surat berharga yang berfungsi sebagai surat perintah kepada bank dari nasabah yang bertanda tangan untuk memindahkan dana dari rekeningnya ke rekening nasabah yang namanya tercantum dalam bilyet giro. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, bilyet giro harus memuat hal berikut :
- Nama dan kode unik bilyet giro
- Nama bank tertarik
- Perintah bayar tanpa syarat
- Nama dan nomor rekening nasabah penerima
- Nama dan alamat bank penerima
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan dan nama terang
Berdasarkan peraturan terbaru dari Bank indonesia, detail transaksi giro adalah sebagai berikut :
- Masa berlaku bilyet giro yaitu selama 70 hari (kalender)
- Transaksi giro maksimal sebesar 500 juta rupiah
- Nama penarik atau pemilik rekening giro wajib tercantum
- Proses pencairan giro tidak boleh dipindah tangankan
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan
- Tanggal penarikan harus ditulis oleh kedua belah pihak yang bersangkutan
3. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
- Jika pada cek, proses penarikan atau pencairan dapat dilakukan secara tunai berbentuk uang. Sedangkan pada bilyet giro, penarikan tidak dapat diterima dalam bentuk uang secara tunai, tapi harus dilakukan dengan pemindahan dana antar rekening.
- Dalam penarikan cek akan dikenai biaya materai, sedangkan pada bilyet giro tidak.
- Sumber hukum dari cek merupakan KUH Dagang, sedangkan bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia.
Demikian di atas penjelasan mengenai pengertian cek dan giro serta perbedaannya. Semoga bermanfaat.