Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional – Obligasi merupakan surat berharga yang dipergunakan di dunia keuangan dengan tujuan untuk memenuhi pemegang obligasi berupa surat pernyataan utang yang dikeluarkan dari penerbit obligasi. Pada umumnya obligasi dibagi ke dalam dua jenis yang sering dipergunakan yaitu obligasi syariah dan obligasi konvensional. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan kedua obligasi tersebut:
Obligasi Syariah
Obligasi Syariah tentunya di atur sesuai syariat islam sehingga segala ketentuan dan aturannya berbeda dengan obligasi konvensional. Dengan jaminan berlandaskan islam maka diatur berdasarkan hukum islam, oleh karenanya dalam berinvestasi di instrumen ini bisa lebih tenang dan pastinya aman. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan ketika akan menjalani obligasi syariah. Adapun prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah:
- Pembiayaan hanya dilakukan sekali transaksi saja dan harus dimasukkan pada pembukuan secara terpisah sehingga bisa diketahui beberapa manfaat yang akan muncul setelahnya.
- Pada obligasi syariah tidak boleh memberikan jaminan hasil dari usaha atau bisa disebut dengan time value of money.
- Pemilik dana ketika mendapatkan hasil investasi, dipastikan hasil tersebut didapat dari penjualan obligasi dan bukan dari kegiatan-kegiatan diluar obligasi syariah.
- Obligasi syariah tidak dapat digunakan untuk membayar piutang-piutang yang dimiliki sehingga jika ingin membayar hutang maka harus dibayar diluar olbigasi syariah.
- Para pemilik dana tidak diperkenankan membayar atau mengganti kerugian sehingga bagi pemilik usaha diwajibkan untuk membuat aqad jaiz sebagai pengikat diri.
- Jika sewaktu-waktu pemilik usaha mengalami kerugian atau mengalami kebangkrutan maka nilai jual obligasi syariah bisa masuk ke dalam kategori dibawah modal.
- Bagi pemilik dana awal ketika mendapatkan keuntungan bisa mendapatkan keuntungan secara bagi hasil dari pendapatan yang ada sehingga bagi peminjam atau bagi pemilik usaha, dapat membatasi diri dari penggunaan pendapatan yang ditujukan untuk biaya usaha.
- Obligasi pada ketentuannya bisa dijual kepada orang lain selaku pemilik modal lain, dengan syarat ketentuan dan kesepakatan yang telah di setujui bersama.
- Bila nanti kedepannya mengalami perubahan nilai pasar, tidak berarti jumlah hutang pun berubah.
Jika menilik ke dalam sejarah pembentukannya, obligasi syariah muncul karena pada obligasi konvensional memiliki beberapa kelemahan, terkait aturan-aturan yang diberlakukan. Sebab dapat memberikan keuntungan bunga yang besar pada investor, namun pada obligasi syariah itu tidak terjadi karena lebih mengutamakan sistem bagi hasil.
Obligasi Konvensional
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungan saja tanpa mengutamakan sistem bagi hasil. Peraturannya cukup sederhana karena keuntungannya didapat dari berapa besar suku bunga yang sebelumnya ditetapkan pada bank-bank konvensional, selain itu juga tidak ada akad seperti pada obligasi syariah.
Setelah mengetahui penjelasan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional maka bisa disimpulkan bahwa obligasi konvensional hanya mengedepankan keuntungan saja tanpa mempertimbangkan sisi halal atau haram seperti pada obligasi syariah.
Selain itu, pebedaan lainnya adalah obligasi syariah harus ada akad terlebih dahulu seperti akad murabahah, akad musyarakah, akad mudharabah, akad ijarah dan akan istisna. Dengan adanya akad maka kenyamanan dalam melakukan investasi di instrumen ini, lebih terjamin dan aman. Beda lagi dengan obligasi konvensional yang tidak memiliki akad sehingga diperbolehkan berinvestasi di bursa atau pasar. Obligasi baik syariah maupun konvensional tentu memiliki kelebihan dan kekurangan dari masing-masing, untuk itu tentunya tergantung pribadi masing-masing, mau memilih yang mana. Tetapi buat umat muslim, idealnya tentu memilih obligasi syariah, yang kedepannya tergantung dari para pemilik usaha memilih obligasi yang cocok dalam, sebab tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang agama.