Syarat dan Jenis Kredit UMKM – UMKM yang merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah jenis usaha yang mendominasi di Indonesia. Usaha ini umumnya berskala rumahan hingga mampu mempekerjakan beberapa karyawan. Walau berskala kecil, namun nyatanya para UMKM ini sangat berperan penting dalam membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dan bicara mengenai UMKM, tentu saja masalah yang sering dialami oleh pelaku usahanya adalah terkait keterbatasan modal, sehingga seringkali hal tersebut menyebabkan usaha mereka sulit berkembang. Karena itulah tak sedikit bank besar di tanah air, memberikan kemudahan dalam mengajukan kredit supaya mereka bisa lebih berkembang lagi.
Jenis Kredit untuk UMKM
Nah, sebelum kita membahas terkait jenis kredit UMKM yang disediakan oleh beberapa jasa perbankan, ada baiknya kita ketahui dulu penggolongan jenis usaha ini. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ada klasifikasi tersendiri yang digunakan untuk membedakan 3 jenis usaha tersebut. Yakni:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha terkecil yang masuk dalam kelompok UMKM. Usaha mikro biasanya dilakukan oleh pengusaha dengan kekayaan bersih mencapai 50 juta rupiah. Jumlah kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sedangkan dari segi pendapatan, usaha mikro ini maksimal menghasilkan 300 juta pertahunnya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis bidang usaha dimana bisa menghasilkan kekayaan antara 50 – 500 juta rupiah yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut beroperasi. Sedangkan pendapatan tahunan usaha kecil ini antara 300 juta – 2,5 milyar rupiah.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenis usaha yang mampu menghasilkan kekayaan bersih mulai dari 500 juta hingga 10 milyar rupiah. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha. Pendapata tahunan usaha menengah ini antara 2,5 milyar hingga 50 milyar rupiah.
Berdasarkan klasifikasi yang dijelaskan diatas, biasanya pihak bank sebelum memberikan pinjaman dana akan menggolongkan usaha dari segi kekayaan serta dari segi pendapatan pertahun seperti yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2008 tersebut.
Secara umum, ada 2 jenis kredit UMKM yang disediakan oleh jasa perbankan di Indonesia. Dari 2 jenis tersebut, kemudian masih dibedakan lagi menjadi beberapa jenis kredit. Berikut ini jenis kredit UMKM yang harus Anda ketahui:
Jenis Kredit untuk UMKM Berdasarkan Jaminan
1. Kredit dengan Jaminan/Agunan
Seperti namanya, kredit dengan jaminan ini menyaratkan pemohon kredit untuk bisa menjaminkan asset berharganya sebagai agunan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana. Aset berharga yang bisa dijadikan sebagai jaminan misalnya adalah tanah, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya.
Kelebihan dari jenis kredit UMKM dengan menggunakan jaminan ini adalah penerapan bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kredit tanpa jaminan. Selain itu, biasanya bank juga memberikan jangka waktu pelunasan yang lebih lama dan juga nominal pinjaman yang lebih besar.
Namun, jika Anda tak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh bank, maka asset yang Anda jaminkan akan disita. Kredit ini cocok bagi pelaku usaha UMKM yang ingin mengajukan pinjaman dalam jumlah besar untuk mengembangkan usahanya.
2. Kredit UMKM Tanpa Jaminan/Agunan
Kredit ini tidak mengharuskan pemohon untuk menjaminkan asset berharganya sebagai agunan. Kredit ini populer dengan istilah KTA. Meskipun Anda tidak memerlukan jaminan asset berharga saat mengajukan pinjaman dana, namun jangan salah karena pihak bank tetap bisa menyita asset berharga Anda jika di kemudian hari Anda tidak bisa melunasi pinjaman yang telah diajukan.
KTA ini disarankan untuk dilakukan jika Anda tidak membutuhkan dana yang terlalu besar, karena memang coverage pinjaman dana KTA ini biasanya relative lebih rendah dibandingkan dengan kredit menggunakan jaminan. Kelebihan dari KTA biasanya adalah waktu pencairan dana yang relative lebih cepat dibandingkan dengan kredit menggunakan jaminan. Namun biasanya KTA ini hanya memiliki tenggat waktu pembayaran pinjaman yang lebih pendek.
Jenis Kredit untuk UMKM Berdasarkan Kegunaan
1. Kredit Permodalan
Jika Anda akan membuka usaha UMKM namun masih terkendala modal atau bahkan Anda tidak memiliki modal sama sekali, maka saat ini sudah banyak pihak bank dan juga leasing yang memberikan kemudahan dengan kredit permodalan UMKM.
Sebagian bank BMUN juga sudah membuat program khusus untuk mengembangkan UMKM ini. Contohnya adalah Bank BRI dengan program Teras BRI Nusantara. Program ini khusus bertujuan untuk memberikan kredit tepat guna bagi para pelaku usaha UMKM. Selain itu, di program ini juga diberikan pendampingan bagi pelaku UMKM agar usahanya bisa berkembang dengan baik.
2. Kredit Investasi
Kredit investasi ini biasanya diberikan kepada pemohon yang ingin mengembangkan usaha atau membesarkannya. Biasanya kredit ini diberikan kepada UMKM yang telah bertahun-tahun menjalankan usahanya. Jangka waktu kredit investasi ini juga sangat fleksibel dan maksimal bisa mencapai 5 tahun.
Syarat-syarat Kredit UMKM
Setelah mengetahui berbagai Jenis kredit untuk UMKM, maka Anda wajib mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk bisa mengajukan kredit UMKM ini. Agar UMKM yang Anda kelola bisa masuk dalam standar bank yang akan memberikan pinjaman, maka UMKM Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :
- UMKM yang dijalankan tidak boleh melanggar ketentuan hukum, peraturan, dan norma yang berlaku di masyarakat.
- UMKM memiliki teknis yang baik dan dapat dilaksanakan dengan lancar.
- Produk/jasa yang dijual oleh UMKM memiliki potensi pasar dan target konsumen yang jelas.
- Memberikan manfaat sosial ekonomi kepada masyarakat.
- Menghasilkan keuntungan finansial yang bisa menutup biaya produksi.
- Memiliki manajemen pengelolaan yang baik.
Syarat Kredit Untuk UMKM di Bank BRI
Bank pertama yang menyediakan program khusus kredit bagi UMKM adalah Bank BRI. Ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Bank BRI jika Anda ingin mengajukan pinjaman dana UMKM, diantaranya adalah:
- Pemohon terbukti tidak sedang menerima bantuan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat dari bank lain.
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan program pendanaan UMKM dari pemerintah.
- Memiliki pengalaman dalam bidang usaha UMKM minimal 1 tahun.
- Pemohon kemudian menyerahkan beberapa dokumen kepada pihak BRI saat mengajukan kredit UMKM atau KUR yaitu:
- Data diri yang masih berlaku (KTP atau SIM).
- Surat keterangan legalitas usaha yang masih berlaku.
- NPWP.
- Untuk pemohon yang mengajukan kredit maksimal hanya 150 juta rupiah, bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan/desa.
Syarat Kredit Untuk UMKM dari Bank Mandiri
Selain Bank BRI, Anda juga bisa mengajukan kredit untuk UMKM di Bank Mandiri. Kredit ini bisa diajukan oleh masyarakat yang aka memulai atau pun mengembangkan bisnis UMKMnya. Berbeda dengan Bank BRI, di Bank Mandiri Anda bisa mengajukan pinjaman meski pun bisnis UMKM Anda masih bersifat feasible dan belum bankable. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi jika akan mengajukan kredit UMKM di Bank Mandiri:
- KTP dan Kartu keluarga.
- NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak).
- SIUP.
- SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
- Fotocopy buku rekening tabungan atau giro 6 bulan terakhir.
Bank Mandiri juga memberikan batasan waktu pelunasan kepada pihak pemohon sesuai dengan jenis kredit yang diajukan. Untuk jenis kredit permodalan atau KMK, maksimal waktu yang diberikan 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 tahun. Sedangkan untuk kredit investasi atau KI maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun. Selain itu juga ada jenis KI perkebunan tanaman keras dengan jangka waktu 13 tahun tanpa bisa diperpanjang.
Itulah informasi lengkap mengenai Jenis kredit untuk UMKM beserta syarat-syarat pengajuannya. Semoga bermanfaat.