Bank Syariah dengan Akad Wadiah dan Mudharabah – Sistem operasional bank syariah di Indonesia menggunakan akad wadiah dan mudharabah untuk produk tabungan mereka. Masing-masing akad tersebut memiliki pengertian dan landasan operasional yang berbeda. Kedua akad ini nantinya juga akan menentukan nasib dana yang disimpan di bank-bank syariah. Jadi sangat penting sekali bagi seorang nasabah untuk mengetahui perbedaan 2 akad ini sebelum memutuskan akan menyetujui jenis akad saat akan membuka tabungan di bank syariah. Penjelasan sistem bank syariah dengan akad wadiah dan mudharabah bisa Anda simak dalam ulasan berikut.
Pengertian Bank Syariah dengan Akad Wadiah dan Contohnya
Akad Wadiah secara bahasa berasal dari kata “Wada’asy syai’-a” yang berarti meninggalkan sesuatu. Sedangkan secara ringkas wadiah berarti sesuatu yang dtinggalkan pada pihak lain agar dijaga dan diurus. Secara harfiah, Wadiah bisa diartikan sebagai titipan murni dari salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang melakukan titipan ini bisa berupa individu/perseorangan, badan hokum, dan sebagainya. Pihak yang menjagakan harta titipan tersebut juga bisa berupa perseorangan atau badan hukum yang memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk menjaga serta bisa mengembalikan barang tersebut kapan saja jika pihak yang menitipkan hendak mengambilnya.
Dalam system ekonomi Islam, ada istilah khusus yang digunakan untuk membedakan pihak-pihak yang terikat dengan akad wadiah ini yaitu:
- Muwadi’ adalah pihak pemilik barang atau uang/ nasabah/ penitip.
- Mustauda’ adalah pihak yang dititipi barang atau uang/ menyimpan/ bank.
Ada 2 jenis akad wadiah yang wajib diketahui oleh calon nasabah, yaitu:
1. Akad Wadiah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah Yad Al-Amanah adalah kegiatan penitipan murni. Muwadi’ menitipkan barang atau uangnya kepada Mustauda’ dengan berbekal kepercayaan dan pihak Mustauda’ tidak diperbolehkan menggunakan atau memanfaatkan barang dan uang yang dititipkan tersebut. Namun jika barang atau uang tersebut hilang, maka pihak Mustauda’ wajib ikut menggantinya. Begitu juga jika barang yang dititipkan rusak, maka pihak Mustauda’ wajib bertanggung jawab.
2. Akad Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Akad ini adalah jenis Wadiah dimana pihak Muwadi’ atau penitip menitipkan barang atau uangnya kepada pihak Mustauda’. Namun dalam periode penitipan tersebut, barang atau uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak Mustauda’. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan uang dan barang yang dititipkan, maka pihak Mustauda’ wajib bertanggung jawab menggantikannya. Akad Wadiah Yad Adh-Dhamanah inilah yang umum digunakan pada perbankan syariah.
Dalam hal ekonomi syariah, akad wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga oleh pihak bank dan dikembalikan saat nasabah tersebut menghendaki untuk mengambilnya. Akad wadiah ini banyak digunakan oleh bank-bank syariah yang menjanjikan bebas biaya administrasi bulanan dan dengan saldo awal ringan, saldo minimal yang mengendap di rekening ringan, serta tidak adanya denda jika saldo di bawah ketentuan minimal.
Bila dana milik nasabah tersebut saat dikelola oleh bank syariah menghasilkan keuntungan, maka pihak nasabah tidak memiliki hak atau bagian sama sekali. Namun biasanya bank syariah akan memberikan bonus secara sukarela yang dalam Islam hukumnya masih halal dan bukan termasuk riba. Tabungan syariah dengan akad Wadiah ini cocok dibuka oleh calon nasabah yang tidak berniat investasi. Karena pada prakteknya nanti, dana yang tersimpan dalam rekening berakad wadiah ini tidak akan bertambah atau berkurang. Kecuali jika pihak bank memberikan bonus yang besarnya tidak dapat dipastikan dan tidak melalui perjanjian sebelumnya.
Ada beberapa produk tabungan banks yariah di Indonesia yang menggunakan akad wadiah ini, misalnya adalah:
- Tabungan Impian BRI Syariah iB dengan setoran awal Rp 50.000,00.
- Tabungan mega Syariah Rencana iB dengan setoran awal Rp 100.000,00
- Tabungan Utama Pensiun iB Bank Mega Syariah dengan setoran awal Rp 20.000,00
- BSM tabungan Simpatik dengan setoran awal Rp 30.000,00.
- Bank Mega Syariah Tabungan Mitra iB dengan setoran awal Rp 50.000,00.
- BSM tabungan Kurban dengan setoran awal Rp 50.000,00.
- Tabungan Muamalat iB Haji dan Umroh dengan setoran awal Rp 50.000,00.
Pengertian Bank Syariah dengan Akad Mudharabah dan Contohnya
Akad Mudharabah secara harfiah berasal dari kata “dharb” yang berarti memukul atau berjalan. Arti memukul dan berjalan ini secara lebih tepat bisa diartikan sebagai usaha seseorang selangkah demi selangkah berjalan dalam sebuah bidang usaha. Sedangkan menurut istilah, akad Mudharabah ini berarti bentuk kerjasama antara 2 pihak atau lebih dimana salah satu pihak sebagai pemilik modal (sohibul amal) dan pihak lainnya sebagai pengelola modal atau mudharib.
Bentuk kerjasama ini terikat oleh perjanjian awal yang telah disetujui bersama melalui musyawarah. Akad ini menegaskan bahwa modal 100% berasal dari pemilik modal atau sohibul amal, sedangkan pengelola memiliki modal bakat atau keahlian. Akad Mudharabah ini menghasilkan keuntungan yang sering disebut sebagai sistem bagi hasil.
Ada 2 jenis akad mudharabah yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah adalah akad syariah dimana pemilik dana memberikan kekebasan untuk menjalankan usaha. Nasabah atau pemilik modal tidak ikut campur dan ambil bagian dalam usaha yang dijalankan oleh pihak pengelola tersebut. Namun nasabah masih memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya usaha dan keuangan usaha tersebut.
- Mudharabah Muqayyadah adalaha akad dimana pemilik modal atau dana memberikan batasan kepada pihak pengelola dalam menjalankan usaha bersama. Pemilik modal turut andil dalam menentukan tempat, cara, dan obyek investasi.
Dalam dunia perbankan syariah, akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah.Dalam prakteknya, akad mudharabah yang ada pada produk tabungan di bank syariah memiliki konsekuensi adanya biaya administrasi bulanan, ada jumlah saldo minimum, dan denda di bawah saldo minimum. Contoh tabungan yang menggunakan akad mudharabah diantaranya adalah:
- BSM Tabungan pension
- Tabungan BSM
- BSM Tabungan Berencana
- Danamon Syariah iB
- Tabungan iB Hasanah Mudharabah dari BNI Syariah
- Tabungan iB Mapan CIMB Niaga Syariah
Kelebihan dan Kekurangan Akad Wadiah dan Mudharabah
Dua akad yang digunakan dalam bank syariah ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, diantaranya adalah:
1. Kelebihan dan Kekurangan Produk Tabungan Bank Syariah dengan Akad Wadiah
Kelebihan yang bisa didapatkan jika menggunakan akad wadiah dalam jangka waktu dekat adalah nasabah yang tidak dirugikan dengan biaya administrasi bulanan. Namun jika simpanan ini jangka panjang, akad wadiah jelas merugikan nasabah karena uang yang disimpan tidak bertambah sama sekali. Karena meskipun jumlah uang tetap sama, namun nilai uang akan mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
2. Kelebihan dan Kekurangan Produk Tabungan Bank Syariah dengan Akad Mudharabah
Kelebihan dari akad mudharabah adalah adanya sistem bagi hasil yang menguntungkan nasabah, terlebih jika dana disimpan dalam waktu yang lama, maka jumlah bagi hasil juga akan semakin banyak. Namun kerugiannya adalah adanya sistem biaya administras bulanan serta denda jika saldo di bawah batas minimal yang telah ditentukan oleh pihak bank. Selain itu, biasanya setoran awal untuk tabungan yang menggunakan akad mudharabah juga lebih besar dibandingkan dengan akad wadiah.
Itulah penjelasan mengenai produk tabungan bank syariah dengan akad wadiah dan mudharabah serta kelebihan dan kelemahannya yang wajib Anda pahami.