Sistem Kredit dan Prinsip Bank Syariah – Banyak orang yang mengeluhkan mahalnya bunga pinjaman di bank. Sehingga banyak pula yang tidak berani mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Selain itu, banyak masyarakat utamanya kaum Muslim yang menghindari sistem riba dari bunga pinjaman bank. Karena itulah kemudian muncul solusi untuk bisa mendapatkan pinjaman dana tanpa terjerat riba, yakni dengan memanfaatkan jasa perbankan syariah. Ada berbagai keuntungan pinjam uang di bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional.
Nah, ada baiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pahami terlebih dulu jenis kredit beserta prinsip yang dijalankan oleh bank syariah.
Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dijalankan atas dasar sistem ekonomi Islam. Dalam kegiatannya, bank syariah sangat mengharamkan riba dan tidak bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari para nasabah seperti yang dilakukan oleh bank-bank konvensional bersistem kapitalis. Meskipun terlihat sama, namun sebenarnya bank syariah menjalankan prinsip dasar yang harus tetap dipegang.
Prinsip syariah menurut UU No, 21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 12 adalah :
“Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan yang didasarkan pada fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa syariah”.
Prinsip syariah dalam dunia perbankan adalah aturan tentang perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak bank dengan nasabah untuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Ada 5 prinsip yang dijalankan dalam dunia perbankan syariah yaitu :
1. Pembiayaan dengan Prinsip Mudharabah
Prinsip atau akad mudharabah adalah sebuah benttuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola usaha, dimana keuntungan yang didapatkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal perjanjian. Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika ditemukan kelalaian dari pihak pengelola usaha. Terdapat 2 jenis akad mudharabah, yaitu:
- Mudharabah Mutlaqah adalah sebuah bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola usaha dengan cakupan luas dan tidak ada batasan jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis asalkan tetap berdasarkan syariat Islam. Dalam hal ini pihak pemilik modal tidak ikut campur dengan bisnis yang dijalankan dan memasrahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola.
- Mudharabah Muqqayah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola bisnis, dimana terdapat batasan waktu, tempat, atau jenis usaha yang sudah ditentukan sejak awal perjanjian. Dalam hal ini, pemilik modal turut serta menentukan beberapa kebijakan bisnisnya.
2. Pembiayaan dengan Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah bentuk kerjasama usaha antara 2 pihak atau lebih dimana masing-masing pihak tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi modal yang telah disetorkan.
3. Prinsip Jual Beli Murabahah
Akad murabahah adalah perjanjian kerjasama jual beli antara bank dengan nasabah. Dalam akad ini bank berperan sebagai pihak yang membeli barang untuk dijual kembali kepada nasabahnya. Pembelian barang ini dilakukan nasabah dengan cara mencicil. Ada berbagai jenis barang yang dijual oleh bank dan bisa juga sesuai dengan permintaan nasabah, misalnya saja perumahan, kendaraan, dan emas murni.
4. Prinsip Sewa Murni atau Ijarah
Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna objek atau jasa dengan adanya biaya sewa. Akad ijarah ini hanya menekankan pada persewaan sebuah objek tanpa disertai dengan adanya pemindahan kepemilikan dari obyek tersebut. Bank bisa memberikan bantuan pinjaman dana persewaan murni ini kepada nasabah yang biasanya digunakan untuk membiayai sewa obyek untuk usaha dan sebagainya.
5. Akad Ijarah Wa Iqtina
Berbeda dengan akad ijarah atau sewa murni, dalam akad Ijarah Wa Iqtina ini ada perpindahan hak kepemilikan objek yang disewakan. Bank bisa memberikan bantuan pembiayaan perpindahan hak guna objek atau jasa. Bank akan mendapatkan upah sewa beli dari nasabah.
Sistem Pinjaman di Bank Syariah
Selain memberikan pelayanan berupa tabungan, bank syariah juga memberikan pelayanan peminjaman dana kepada nasabahnya. Produk pinjaman di bank syariah ini tidak disertai dengan riba. Selain itu, ada beberapa keuntungan pinjam uang di bank syariah yang lebih aman dibandingkan dengan bank konvensional.
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut dengan Ariyah. Dalam hukum Islam, kegiatan pinjam meminjam diikat dengan sebuah perjanjian atau akad yaitu sebuah perjanjian yang memberikan manfaat tanpa mengurangi nilai objek atau uang yang dipinjamkan ketika dikembalikan nantinya.
Pinjam meminjam menjadi berhukum wajib jika pihak yang berniat meminjam tersebut berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan. Jika pinjam meminjam bisa dilakukan atau tidak karena kondisi yang tak terlalu mendesak, maka hal ini menjadi bersifat sunnah. Sedangkan pinjam meminjam yang haram hukumnya jika dalam perjanjian tersebut bertujuan untuk melanggar hukum atau bersifat haram, misalnya dengan adanya riba atau bunga pinjaman.
Ada 2 jenis pembiayaan yang diberikan dalam bank syariah dan termasuk dalam sistem pinjaman yaitu:
1. Pembiayaan Modal Kerja
Pemberian pinjaman ini ditujukan pada nasabah yang ingin membuka atau memajukan sebuah bisnis. Dalam hal ini akad yang digunakan adalah mudharabah dimana bank berperan sebagai pihak pemilik modal, sedangkan peminjam adalah pengelola usaha. Modal kerja ini bisa diberikan asalkan usaha yang dijalankan oleh nasabah jelas halal dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
2. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan ini ditujukan untuk para pemilik usaha yang ingin mengembangkan usahanya namun terkendala modal untuk melakukan pembelian alat produksi, relokasi, proyek, atau persewaan tempat usaha. Pihak bank akan memberikan sejumlah dana investasi kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan akad yang digunakana adalah murabahah dan ijarah Muntahiq.
Jenis Kredit di Bank Syariah
Selain memberikan layanan tabungan dan pinjaman modal, bank syariah juga menyediakan jasa pembiayaan kredit dan biasanya digunakan untuk keperluan membeli barang-barang konsumtif. Ada 2 jenis pembiayaan kredit yang umumnya dimiliki oleh bank syariah, yaitu:
1. Pembiayaan Konsumtif Syariah dengan Akad Murabahah
Pembiayaan ini ditujukan bagi para nasabah yang ingin membeli barang kebutuhan sekunder, misalnya saja perumahan, kendaraan, dan sebagainya. Kebutuhan ini di luar tujuan usaha dan bersifat individual. Jenis akad yang digunakan dalam perjanjian ini adalah murabahah.
Jika menggunakan akad murabahah, berarti bank berperan sebagai pihak yang membeli objek yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian pihak bank akan menjualnya kembali kepada nasabah dengan sejumlah margin keuntungan dan sistem pembayarannya bisa dicicil dalam rentang waktu sesuai kesepakatan.
2. Pembiayaan Konsumtif Syariah dengan Akad Ijarah
Jika menggunakan akad ijarah, maka bank akan berperan sebagai pihak yang membayar lunas biaya sewa dari obyek tersebut. Kemudian bank akan menyewakan obyek tersebut kepada pihak nasabah dengan margin keuntungan tertentu. Di akhir waktu perjanjian, pihak bank akan menyerahkan kepemilikan objek kepada nasabah.
Akad ini mirip dengan perjanjian jual beli, namun objek yang dijual-belikan adalah hak guna sebuah barang atau jasa. Pembiayaan dengan akad ijarah dengan objek jasa yang paling umum ditemui pada bank syariah adalah jasa umroh yang bekerja sama dengan biro travel.
Itulah prinsip bank syariah dan berbagai jenis pembiayaan kredit yang ditawarkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.