Hukum Riba dan Bunga Bank Bagi Muslim – Anda tentunya sudah tak asing lagi dengan istilah bunga bank, bukan? Kegiatan menabung dan meminjam uang di bank konvensional tidak terlepas dari bunga bank. Hal ini karena setiap nasabah akan dikenakan bunga bank ketika menabung ataupun meminjam uang di bank konvensional. Lalu, bagaimana dengan istilah riba yang biasa disebut oleh orang-orang Islam dalam sistem ekonomi Islam? Apakah hubungan riba dan bunga bank?
Nah, berikut kami akan dipaparkan penjelasan mengenai hubungan riba dan bunga bank beserta hukumnya.
1. Hubungan Riba dan Bunga Bank
Bunga bank mempunyai dua pengertian. Pertama, bunga bank sebagai imbalan yang diberikan pihak bank kepada nasabah (pengguna) karena telah menyimpan uangnya di bank dengan hitungan sebesar persentase tertentu. Kedua, bunga bank sebagai biaya tambahan yang dikenakan pihak bank terhadap nasabah atas dana yang dipinjam.
Sementara itu, riba mempunyai arti ‘penambahan; peningkatan’. Berdasarkan konsepnya, sistem bunga bank pada bank konvensional termasuk ke dalam riba. Bunga bank diartikan sebagai salah satu bentuk dari riba karena bunga bank dan riba sama-sama memiliki konsep melipatgandakan pembayaran. Padahal, di dalam Islam, pinjaman yang dibayar oleh peminjam harus bernilai sama dengan jumlah uang yang dipinjam oleh peminjam.
2. Hukum Riba dan Bunga Bank
Pada surat Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman tentang larangan riba di dalam agama Islam. Dalam ayat tersebut, telah jelas hukumnya bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Selain surat Al-Baqarah ayat 275, larangan riba juga terdapat pada beberapa surat lainnya dalam alquran, salah satunya surat An-Nisa ayat 161. Allah menegaskan pada ayat tersebut, bahwa riba termasuk ke dalam jalan yang batil dan orang-orang yang memakan riba telah disediakan siksaan yang pedih oleh Allah.
3. Sistem Bagi Hasil : Alternatif dalam Menghindari Riba
Berbeda dengan sistem bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil di dalam kegiatan menabung dan meminjam uang. Bagi hasil mempunyai konsep yang berbeda dengan bunga bank sehingga tidak termasuk ke dalam riba. Pada bagi hasil, keuntungan yang diterima nasabah berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah. Selain itu, penetapannya disepakati melalui akad dan tidak akan berubah selama akad masih berlaku. Oleh karena itu, konsep sistem bagi hasil dinilai lebih adil dibandingkan konsep bunga bank yang diterapkan bank konvensional.
Bagi hasil mempunyai beberapa bentuk, yaitu profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing. Pada sistem bagi hasil, dana yang diinvestasikan digunakan untuk usaha atau proyek yang menguntungkan dan sesuai dengan syariah. Investasi tersebut memberikan nilai manfaat yang tidak berhenti pada nasabah dan pihak bank syariah, masyarakat Islam pun secara tidak langsung merasakan manfaatnya melalui proyek-proyek syariah yang dilakukan.
Namun, sistem yang ada pada bank syariah di Indonesia pada umumnya masih campuran (bunga bank ataupun bagi hasil disesuaikan dengan akad). Oleh karena itu, jika Anda ingin terbebas dari riba, Anda harus memilih akad yang tidak mengandung riba.
Setelah mengetahui hubungan riba dan bunga bank beserta hukumnya dalam Islam, tentunya, sebagai umat Islam sebaiknya kita berusaha menghindarinya. Jika Anda ingin menabung dan meminjam uang di bank, lakukanlah di bank syariah dengan memilih opsi nonriba atau sistem bagi hasil. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari riba yang dilarang oleh agama.